Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketidakjelasan Status Hukum FPI yang Berakhir Pembubaran...

Kompas.com - 30/12/2020, 18:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Keputusan pembubaran FPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri No. 224-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, No. 690 Tahun 2020. No. 264 Tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 Tahun 2020.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN

Isu ketidakjelasan status hukum FPI mulanya mencuat saat Menteri Dalam Negeri periode 2014-2019, Tjahjo Kumolo menyatakan belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas.

Saat itu, pada Juli 2019, Tjahjo mengatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Hingga saat itu, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.

Isu tersebut kemudian tenggelam hingga Pilpres 2019 berakhir. Kemudian, isu mengenai ketidakjelasan status hukum FPI muncul kembali saat Menteri Dalam Negeri dijabat Tito Karnavian.

Saat dijabat Tito, pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih membutuhkan rekomendasi Kementerian Agama agar FPI bisa mendapat perpanjangan izin SKT.

Baca juga: Puluhan Brimob-TNI Datangi Petamburan III, Copot Semua Atribut FPI

Menteri Agama sebelumnya, Fachrul Razi, pada November 2019, mengatakan bahwa surat rekomendasi perpanjangan izin FPI telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri

"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan)," ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian menurut Fachrul.

Tito pun merespons dengan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Namun, menurut dia, surat dari Kementerian Agama tersebut masih dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Selain Copot Atribut, Polisi Juga Tangkap 7 Pemuda di Dekat Markas FPI

Tito juga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ujar dia.

"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," kata Tito.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com