Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tangkap Perusak Hutan di Kalimantan Tengah

Kompas.com - 30/12/2020, 17:11 WIB
Irfan Kamil,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono melaporkan rilis hasil pengungkapan bareskrim terkait tindak pidana perusakan hutan atau illegal logging.

Pengungkapan ini, kata Rusdi, diawali dari Laporan Informasi Nomor:LI/232/X/2020/Tipidter yang diterima oleh Bareskrim sekitar akhir bulan Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, diinformasikan adanya kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh koperasi UD Karya Abadi di sekitar Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti LI tersebut Tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri langsung menuju ke lokasi tersebut.

“Kemudian bareskrim menurunkan tim disana dan kita berhasil mengamankan koperasi termasuk di dalamnya orang yang bertanggung jawab dalam Koperasi itu yang melakukan tindak pidana illegal logging,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Lahan di Kalimantan Tengah

Adapun tim Bareskrim Polri pada 13 November 2020 berangkat ke lokasi industri dan lokasi penebangan tanpa izin tersebut.

Ada 4 titik lokasi yang dicurigai polisi, yakni sawmill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, KM 35 di Desa Hiran, Desa Batu Tukan dan Desa Tumbang Tangoi.

Di lokasi penebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

Sedangkan di lokasi industri ditemukan dokumen, kayu bulat dan kayu olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Rusdi mengatakan, tindak pidana dari kegiatan illegal logging ini akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Kemudian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan ataupun aktifitas yang merusak lingkungan.

“Apabila ada kegiatan-kegiatan sejenis ini, tentunya Polri tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas merusak lingkungan,” kata Rusdi.

Baca juga: BNPB: Komodifikasi Cuaca Turunkan Hujan di Riau dan Kalimantan Tengah

Lebih lanjut, Polri juga Kami mengimbau kepada masyarakat apabila di wilayahnya, lingkungannya, diketemukan kegiatan aktifitas illegal khususnya terkait pengrusakan lingkungan agar dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Cepat tolong dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat dan kami tentunya akan menindaklanjuti daripada laporan masyarakat itu sendiri,” kata Rusdi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com