JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mencatat ada 52 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung sepanjang tahun 2020.
Dari 52 rekomendasi yang masuk sebanyak 11 rekomendasi telah ditindakjuti dengan penjatuhan sanksi.
"Surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).
Selain itu tercatat ada 41 rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti MA yakni sebanyak 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan dua lainnya karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi.
Syarifuddin mengatakan, dalam 39 pengaduan pelanggaran teknis yang diajukan Komisi Yudisial tersebut diduga ada pelanggaran kode etik.
"Maka sesuai Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PP/MA/9/2012 dan Nomor 02/PP/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujarnya.
"Atas permintaan Komisi Yudisial dapat dilakukan pemeriksan bersama oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi maka jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi," lanjut dia.
Baca juga: MA: 3.512 Pengaduan Diterima Sepanjang Tahun 2020
Adapun jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuh kan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial periode tahun 2020 sebanyak 161 pendispilinan.
Terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan dengan rincian dengan rincian hakim dan hakim ad hoc sebanyak 97 sanksi. Terdiri atas sembilan sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 68 sanksi ringan.
Lalu pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera penggati, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang dan 29 sanksi ringan.
Kemudian pejabat struktural dan pejabat sekretariatan sebanyak delapan sanksi terdiri dari satu sanksi berat, dua sanksi sedang dan lima sankai ringan.
Serta staf dan pegawai non pegawai negeri sebanyak 13 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.