JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI
Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Tak hanya itu, tercatat ada 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya. Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.
Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Baca juga: Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memutuskan untuk menghentikan dan melarang kegiatan FPI.
"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," kata Eddy.
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.