Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resolusi Penanggulangan Terorisme yang Diprakarsai Indonesia Disahkan Dewan Keamanan PBB

Kompas.com - 30/12/2020, 10:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Resolusi penanggulangan terorisme yang diprakarsai Indonesia telah disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Resolusi tersebut disahkan dalam sidang terakhir tahun 2020 yang digelar pada Selasa (29/12/2020).

Selain Indonesia, Amerika Serikat (AS) juga memprakarsai resolusi tersebut.

Baca juga: Dewan Keamanan PBB di Bawah Kepemimpinan Indonesia Sahkan 4 Resolusi

Dengan prakarsa tersebut, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB yang mendorong pengesahan Resolusi 2560 tentang perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.

"Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan resolusi terkait komite sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Rabu (30/12/2020).

Retno mengatakan, dukungan seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme.

Khususnya, peran Indonesia sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir.

"Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020," kata Retno.

Baca juga: Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia Emban Tugas Ini

Komite Sanksi 1267 merupakan badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

Resolusi tersebut dipaparkan dalam beberapa poin, antara lain mendorong peningkatan keadilan, efektivitas fungsi, dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.

Kemudian menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme, mendorong negara untuk terus mengimplementasikan sanksi dan memutakhirkan daftar sanksi.

Selanjutnya menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme.

Baca juga: Pertemuan DK PBB, Indonesia Dorong Masyarakat Internasional Tolak Aneksasi Tepi Barat Palestina

Terakhir adalah menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek ketentuan dan prosedur di Komite Sanksi.

"Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019”, ucap Retno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com