KOMPAS.com - Kepolisian RI atau Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi dalam kasus ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, Iqlima Ayu yang merupakan istri Maaher, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin (28/12/2020).
Baca juga: Cuitan Maaher At-Thuwailibi yang Membawanya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian...
Maaher ditahan polisi atas dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Sang istri berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.
Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020.
Baca juga: Tanggapi Kuasa Hukum Ustaz Maaher, Polri Klaim Telah Bekerja Sesuai Prosedur
Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, Soni alias Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.