JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI), MRS dengan FH.
Atas pencabutan tersebut, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.
“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Kemenlu: WN Jerman yang Datangi Markas FPI Terdaftar sebagai Diplomat
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020).
"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.
Ia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Suharso mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.
Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum MRS dan FH diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Ia berharap, proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.
"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ucap Febriyanto.
Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum MRS Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu
Adapun, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara MRS dan FH. Kemudian MRS ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di-SP3," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.