Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piala Dunia U-20 Batal, Pemda Diminta Tetap Masukkan dalam RKPD dan APBD 2021

Kompas.com - 29/12/2020, 12:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap pemerintah daerah tetap menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penyelenggaraan Piala Dunia U-20, meski acara itu ditunda.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muhammad Hudori mengatakan, hal tersebut sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Meski demikian, harus ada perubahan dan penyesuaian yang dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaannya.

"Bagi daerah yang sudah mempersiapkan dukungan penyelenggaraan FIFA U-20 tahun 2021 dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah RKPD 2021 dan APBD, maka perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan," ujar Hudori dikutip dari siaran pers, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Pemerintah Akan Realokasi Anggaran

Hudori mengatakan, penyusunan RKPD 2021 untuk mendukung Piala Dunia U-20 adalah dengan tetap melaksanaan perbaikan infrastruktur untuk arena venue yang akan digunakan.

Hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pada venue meski tidak digunakan untuk ajang dunia tersebut.

"Bagi daerah yang sudah melaksanakan kegiatan renovasi, saran kami untuk melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas venue olahraga dapat terus melanjutkan pembangunannya meskipun ada penundaan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 taahun 2021," kata dia.

Menurut dia, perbaikan harus tetap dilanjutkan karena nantinya arena venue tersebut bisa digunakan untuk perhelatan olahraga selain Piala Dunia U-20 2021.

Baca juga: Tanggapan Menpora Terkait Pembatalan Piala Dunia U20 2021

Meski demikian, Hudori juga mengingatkan agar para pemerintah daerah menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran saat melakukan renovasi fasilitas atau venue olahraga tersebut.

"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemerintah daerah dapat review kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," kata dia.

Koordinasi yang dimaksud adalah dengan menggandeng lembaga terkait seperti inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan begitu, kata dia, maka penyelewengan atau korupsi pun dapat dihindari karena semua pengelolaan keuangan dilakukan sesuai aturan yang ada.

Diberitakan sebelumnya, FIFA memutuskan untuk membatalkan Piala Dunia U-20 pada tahun 2021 di Indonesia karena situasi pandemi virus corona.

Meski demikian, Indonesia tetap akan berstatus sebagai tuan rumah pada Piala Dunia U-20 selanjutnya, yakni pada 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com