JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap pemerintah daerah tetap menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penyelenggaraan Piala Dunia U-20, meski acara itu ditunda.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muhammad Hudori mengatakan, hal tersebut sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Meski demikian, harus ada perubahan dan penyesuaian yang dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaannya.
"Bagi daerah yang sudah mempersiapkan dukungan penyelenggaraan FIFA U-20 tahun 2021 dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah RKPD 2021 dan APBD, maka perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan," ujar Hudori dikutip dari siaran pers, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Pemerintah Akan Realokasi Anggaran
Hudori mengatakan, penyusunan RKPD 2021 untuk mendukung Piala Dunia U-20 adalah dengan tetap melaksanaan perbaikan infrastruktur untuk arena venue yang akan digunakan.
Hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pada venue meski tidak digunakan untuk ajang dunia tersebut.
"Bagi daerah yang sudah melaksanakan kegiatan renovasi, saran kami untuk melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas venue olahraga dapat terus melanjutkan pembangunannya meskipun ada penundaan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 taahun 2021," kata dia.
Menurut dia, perbaikan harus tetap dilanjutkan karena nantinya arena venue tersebut bisa digunakan untuk perhelatan olahraga selain Piala Dunia U-20 2021.
Baca juga: Tanggapan Menpora Terkait Pembatalan Piala Dunia U20 2021
Meski demikian, Hudori juga mengingatkan agar para pemerintah daerah menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran saat melakukan renovasi fasilitas atau venue olahraga tersebut.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemerintah daerah dapat review kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," kata dia.
Koordinasi yang dimaksud adalah dengan menggandeng lembaga terkait seperti inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan begitu, kata dia, maka penyelewengan atau korupsi pun dapat dihindari karena semua pengelolaan keuangan dilakukan sesuai aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, FIFA memutuskan untuk membatalkan Piala Dunia U-20 pada tahun 2021 di Indonesia karena situasi pandemi virus corona.
Meski demikian, Indonesia tetap akan berstatus sebagai tuan rumah pada Piala Dunia U-20 selanjutnya, yakni pada 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.