JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang masyarakat yang memiliki data atau kesaksian terkait kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk menyampaikannya.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
"Komnas HAM, kami akan bekerja transparan, obyektif dan partisipatif. Artinya partisipatif ini kami membuka kepada seluruh anggota masyarakat yang memang memiliki data, kesaksian," kata Beka dilansir dari siaran Kompas TV, Senin (28/12/2020).
"Karena ini tentu saja penyelidikannya belum selesai untuk bisa memberikan kepada Komnas," ujar dia.
Baca juga: Kantongi Bukti CCTV, Komnas HAM Akan Konstruksi Peristiwa Penembakan 6 Anggota Laskar FPI
Beka menegaskan, saat ini penyelidikan belum selesai dilakukan oleh Komnas HAM. Dia menambahkan, Komnas HAM juga belum menarik kesimpulan apa pun terkait kasus tersebut.
"Barangkali ada yang terlewat dari Komnas, saksi-saksinya barang bukti yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan lima barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan enam orang laksar FPI.
Bukti pertama yang ditemukan ada tujuh proyektil peluru, namun Komnas HAM masih ragu terhadap salah satu dari tujuh bukti proyektil tersebut.
Kemudian, Komnas HAM juga menemukan selongsong peluru sebanyak empat buah.
Tiga di antaranya utuh berbentuk selongsong, yang lainnya diduga merupakan bagian belakang dari selongsong.
Baca juga: Komnas HAM Temukan 7 Proyektil Peluru dan Empat Selongsong di TKP Penembakan Laskar FPI
Selanjutnya, juga ditemukan serpihan badan mobil yang diduga muncul setelah ada aksi saling serempet saat peristiwa penembakan.
Serta, ditemukan juga rekaman percakapan dan rekaman kamera CCTV di jalan tempat lokasi penembakan.
"Nanti bukti-bukti ini memang perlu kami uji lagi," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.