JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menentukan daerah mana saja yang akan menjadi prioritas pemberian vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Dalam Permenkes itu, tepatnya Pasal 9m disebutkan bahwa daerah yang menjadi prioritas pemberian vaksin Covid-19 adalah daerah dengan kasus konfirmasi positif yang tinggi.
Selain itu, daerah lainnya yang masuk dalam pertimbangan khusus menurut pemerintah juga bisa diberi prioritas vaksin.
Baca juga: Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Menurut Peraturan Menkes
Berikut isi lengkap Pasal 9 Permenkes 84 Tahun 2020:
(1) Berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19, menteri menetapkan prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19.
(2) Prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/ kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.
(3) Wilayah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Tak Hanya Andalkan Vaksin Atasi Pandemi Covid-19
Adapun permenkes ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tetapi Terawan kini sudah tak lagi menjabat Menteri Kesehatan.
Permenkes tersebut diteken Terawan pada 14 Desember 2020 dan diundangkan 18 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.