KAMUS Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan istilah "solidaritas" sebagai sifat (perasaan) solider; sifat satu rasa (senasib dan sebagainya); dan, perasaan setia kawan. Dengan demikian, istilah "solidaritas" mengacu pada persatuan kepentingan, tujuan atau simpati di antara anggota kelompok (masyarakat).
Dalam Deklarasi Milenium, 8 September 2000, para pemimpin dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat bahwa solidaritas adalah nilai yang penting bagi hubungan internasional di abad ke-21.
Mengingat globalisasi dan ketidaksetaraan yang semakin meningkat, PBB menyadari bahwa solidaritas dan kerja sama internasional yang kuat diperlukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Milenium, yaitu antara lain mewujudkan perdamaian, keamanan dan perlucutan senjata; memajukan pembangunan ekonomi dan melakukan pengentasan kemiskinan; melindungi lingkungan hidup; melindungi Hak Asasi Manusia (HAM); mengembangkan demokrasi dan pemerintahan yang baik; dan melindungi kaum rentan.
Baca juga: Menko PMK: Covid-19 Jadi Momentum Rekonstruksi Kesadaran Solidaritas Nasional Milenial
Pada 22 Desember 2005, Majelis Umum PBB mengumumkan bahwa Hari Solidaritas Internasional akan berlangsung pada 20 Desember setiap tahun.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memajukan agenda pembangunan internasional dan mempromosikan pemahaman global tentang nilai solidaritas manusia.
Majelis merasa bahwa promosi budaya solidaritas dan semangat berbagi penting dalam memerangi kemiskinan dan ketakdilan sosial.
Jauh sebelum PBB menetapkan 20 Desember sebagai hari solidaritas internasional, bangsa Indonesia sudah menetapkan tanggal yang sama sebagai hari kesetiawakanan nasional (HKSN). HKSN bemula dari usaha bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan pada 1945 hingga 1948.
Pada Juli 1949, Kementrian Sosial yang berkedudukan di Yogyakarta, ibukota Indonesia menyadari bahwa harus ada pemulihan sosial masyarakat Indonesia. Pasalnya, agresi Belanda dengan politik devide et impera-nya (1946 hingga 1948), telah membuat bangsa Indonesia cenderung berjuang secara sporadis.
Bahkan beberapa daerah memberontak dan mendeklarasikan negara sendiri sehingga negara kesatuan Republik Indonesia berada di ambang keruntuhan.
Aksi agresi Belanda dan pemberontakan menimbulkan trauma sosial yang mendalam di hati masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Sosial waktu itu mengadakan program penyuluhan sosial bagi tokoh-tokoh masyarakat dan kursus bimbingan sosial bagi calon pekerja sosial. Tujuannya supaya dapat menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang sedang terjadi.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan nilai kesetiakawanan sosial yang telah tumbuh di dalam masyarakat itu kemudian mekar lagi.
Baca juga: Peringati HKSN 2020, Kemensos Ajak Masyarakat Merekonstruksi Semangat Kesetiakawanan
Untuk melestarikan dan mengembangkannya, pemerintah Indonesia menetapkan Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik Sosiawan. Tanggal penetapan itu kemudian dijadikan sebagai Hari Sosial.
Hari Sosial pertama kali diperingati pada 20 Desember 1958 dicetuskan oleh Menteri Sosial, H Moeljadi Djojomartono. Pada 1976 Hari Sosial diganti Namanya menjadi Hari Kebaktian Sosial. Kemudian, pada 20 Desember 1983 Hari Kebaktian beruban nama menjadi HKSN.
Pandemi Covid-19 telah memaksa umat manusia untuk melakukan social distancing: menjaga jarak sosial - membatalkan pertemuan besar, menutup sekolah dan kantor, mengkarantina individu dan bahkan mengasingkan seluruh kota atau lingkungan.