JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis terhadap tiga terdakwa kasus surat palsu Djoko Tjandra tidak memberikan efek jera.
Tiga terdakwa itu ialah Djoko Tjandra dan mantan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking yang masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang divonis 3 tahun penjara.
"Sama sekali tidak menciptakan efek jera. Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (23/12/2020).
Kurnia pun membeberkan alasan mengapa tiga terdakwa tersebut harus dijatuhi hukuman maksimal.
Baca juga: Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Ia menilai, Djoko Tjandra merupakan auktor intelektualis serta buronan kasus korupsi yang melarikan diri dan merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun.
"Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum," kata Kurnia.
Sementara, Prasetijo dinilai menjadi aktor penting lain dalam perkara ini karena surat-surat palsu yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini keluar lewat bantuannya.
Selain itu, Prasetijo juga merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya menangkap buronan, bukan malah membantunya.
"Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum," ujar Kurnia.
Adapun Anita dinilai telah merusak nama baik profesi advokat dengan membantu pelarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara
Menurut Kurnia, Anita seharusnya ikut menegakkan hukum dengan membawa kliennya kembali ke Indonesia untuk menjalani pidana.
"Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan tatkala berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya," kata dia.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiganya lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Djoko, 2 tahun penjara bagi Anita, dan 2,5 tahun penjara bagi Prasetijo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.