Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra dkk Dianggap Tak Beri Efek Jera ke Pelaku

Kompas.com - 23/12/2020, 17:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis terhadap tiga terdakwa kasus surat palsu Djoko Tjandra tidak memberikan efek jera.

Tiga terdakwa itu ialah Djoko Tjandra dan mantan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking yang masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang divonis 3 tahun penjara.

"Sama sekali tidak menciptakan efek jera. Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (23/12/2020).

Kurnia pun membeberkan alasan mengapa tiga terdakwa tersebut harus dijatuhi hukuman maksimal.

Baca juga: Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Ia menilai, Djoko Tjandra merupakan auktor intelektualis serta buronan kasus korupsi yang melarikan diri dan merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun.

"Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum," kata Kurnia.

Sementara, Prasetijo dinilai menjadi aktor penting lain dalam perkara ini karena surat-surat palsu yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini keluar lewat bantuannya.

Selain itu, Prasetijo juga merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya menangkap buronan, bukan malah membantunya.

"Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum," ujar Kurnia.

Adapun Anita dinilai telah merusak nama baik profesi advokat dengan membantu pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menurut Kurnia, Anita seharusnya ikut menegakkan hukum dengan membawa kliennya kembali ke Indonesia untuk menjalani pidana.

"Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan tatkala berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya," kata dia.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiganya lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Djoko, 2 tahun penjara bagi Anita, dan 2,5 tahun penjara bagi Prasetijo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com