Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Libur Panjang, Satgas: Indonesia Masih dalam Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 23/12/2020, 17:26 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Darmadi mengingatkan, sampai saat ini Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19. Kasus Covid-19 di Tanah masih naik.  

"Saya kadang-kadang saya di Satgas, melihat ini sudah ramai sekali ini seolah-olah ini sudah berakhir itu yang harus dipahami bahwa kita masi dalam masa pandemi," kata Sonny di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: UPDATE 23 Desember: Ada 106.528 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Sonny mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 juga terlihat dari persentase positivity rate yang mencapai 18 persen.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, kenaikan kasus Covid-19 harus menjadi alarm bagi masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Sonny menyebut, kenaikan kasus Covid-19 merupakan dampak dari adanya masa libur panjang.

Kata dia, hampir setiap selesai libur panjang angka kasus Covid-19 di Indonesia selalu mengalami kenaikan.

Maka dari itu, Sonny berharap saat libur panjang Hari Raya Natal dan tahun baru masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kasus selama libur panjang kemarin. pada bulan Mei ketika libur Idul Fitri itu dua minggu setelah libur Idul Fitri kasus itu naik sekitar 69 sampai 93 persen," ujar dia. 

"Lalu kemudian liburan Agustus HUT RI itu kasus naik setelah dua minggu kira-kira 58 sampai 118 persen," ucap dia.

Baca juga: Dirawat 3 Hari, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Tuban Meninggal Positif Covid-19

Adapun Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur soal protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menuturkan, aturan itu dikeluarkan berkaca dari liburan sebelumnya yang selalu memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19.

“Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Surat yang berlaku selama 19 Desember 2020-8 Januari 2021, berisi sejumlah kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com