JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun baru.
Melalui SE itu, Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, maka ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Baca juga: UPDATE Covid-19: Angka Kematian Tertinggi dan Aturan Libur Akhir Tahun
Di antaranya, memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covdi-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," demikian bunyi poin 1 huruf (a) SE Menpan RB 72/2020, dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah melakukan pengaturan ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN selama libur Natal dan Tahun Baru.
SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: Menpan RB Sedih Tiap Bulan Pecat Puluhan ASN yang Terjerat Korupsi dan Narkoba
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah juga diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.
ASN yang melanggar aturan dalam SE akan diberikan hukuman disiplin.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis Menpan RB dalam SE.
SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.