JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap Bupati Kutai Timur Ismunandar, Aditya Maharani Yuono dan Deku Aryanto, Rabu (16/12/2020).
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama Terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu 16/12/2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/12/2020).
Ali mengatakan, Aditya akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sementara itu, Deki dieksekusi ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Gaya Baru KPK pada Era Firli: Pajang Tersangka dan Tak Umumkan Tersangka hingga Ditahan
Ali menuturkan, eksekusi itu dilaksanakan sesuai putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020.
Selain menjalani masa pidana, Aditya dan Deki masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Aditya dan Deki dinyatakan bersalah memberi suap kepada Ismunandar untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.