JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan penyelenggara pemilu.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dalam acara penyampaian laporan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun 2020.
"Penguatan kewenangan penyelenggara pemilu ini dinilai sangat penting agar dalam pelaksanaan tugasnya lebih independen, KPU, Bawaslu, DKPP diharapkan jadi wasit dan juri pemilihan yang adil tegas dan fair," kata Hudori dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Selepas Pilkada 2020, Penyelenggara Pemilu Disarankan Tetap Cek Covid-19 Petugas
Hudori mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk lebih diperkuat.
Oleh karena itu, ia berharap situasi tersebut bisa membuat persiapan pesta demokrasi yang akan datang supaya lebih baik dari sisi kualitas maupun sisi kuantitasnya.
"Kalau terjadi kolaborasi di antara tiga, namanya pilkada atau pemilu, jadi dengan semakin kuatnya kewenangan penyelenggaraan, independensi serta kemandirian yang menjadi marwah lembaga pemilihan ini lebih terjaga," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hudori juga mengapresiasi DKPP yang turut menyukseskan perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, 11 Penyelenggara Pemilu di Sumbar Disidang DKPP
Ia berharap, ke depan DKPP menjadi lembaga yang berprestasi dan berkinerja lebih baik lagi dengan memperhatikan posisi yang telah memperoleh tempat terhormat dalam pandangan masyarakat.
Kemudian institutional dan personal branding DKPP serta reputasi dan pengaruh yang melekat pada ketua dan anggota, serta kelembagaan DKPP.
"Hal ini mendorong peningkatan komitmen penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan para pemangku kepentingan, untuk senantiasa taat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.