Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Fakta Soal Proyek Jembatan Bambu Telan Rp 200 Juta di Ponorogo

Kompas.com - 20/12/2020, 15:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menanggapi soal foto viral jembatan bambu yang disebut menghabiskan dana Rp 200 juta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto menjelaskan, pembangunan jembatan itu belum selesai.

Dana Rp 200 juta tersebut digunakan untuk membangun pondasi jembatan. Lalu, total anggaran pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Pandak dan Bulak itu menelam Rp 500 juta.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Daerah Terpencil, Jalan 10 Km Lewat Jembatan Bambu Demi Mengajar

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Permintaan warga

Menurut Jamus, awalnya warga di dua desa tersebut meminta jembatan direhab.

Pasalnya, jembatan tersebut posisinya rendah dan memicu banjir saat air sungai meluap.

Selain itu jembatan itu hanya hanya memiliki lebar 2 meter.

“Pembangunan jembatan itu merupakan aspirastif dari legeslatif desa setempat. Pembangunan jembatan itu atas permintaan warga karena kondisi jembatan sudah lama,” kata Jamus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Warga 2 Desa Ini Setiap Hari Bertaruh Nyawa Seberangi Jembatan Bambu

2. Anggaran Rp 500 juta

Setelah menerima usulan warga, Pemkab Ponorogo segera melakukan perhitungan anggaran rehab jembatan tersebut.

Ternyata, menurut Jamus, anggaran mencapai Rp 500 juta-Rp 600 juta. Lalu, saat itu baru tersedia anggaran Rp 200 juta.

Dana itu lalu segera digunakan untuk pembangunan pondasi jembatan bagian kanan dan kiri dan telah selesai pada tahun 2020.

Baca juga: Heboh Jembatan Bambu Senilai Rp 200 Juta, Ini Penjelasan Pemkab Ponorogo

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com