Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Dinilai Terbagi Menjadi 3 Kelompok dalam Menghadapi Covid-19, Apa Saja?

Kompas.com - 19/12/2020, 11:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, perspektif masyarakat akan Covid-19 terbagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama adalah mereka yang menganggap Covid-19 itu berbahaya dan terkesan menakutkan.

Kelompok kedua, mereka yang menganggap kalau Covid-19 tidak ada.

"Mereka menganggap Covid-19 itu hanya konspirasi, Covid itu hanyalah ya rekayasa termasuk di dalamnya media yang membesar-besarkan. Setelah sembilan bulan masih ada yang berpikir demikian," kata Trubus dalam diskusi virtual, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Poin Penting dalam Pengadaan Vaksin Covid-19: Tata Kelola yang Transparan hingga Penegakan Hukum

Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat yang ragu-ragu.

Trubus menyamakannya seperti kelompok swing voters dalam situasi politik.

Tiga perspektif tersebut, kata Trubus, berkaitan dengan protokol kesehatan yang selama ini menjadi pedoman semua pihak dalam mencegah penularan Covid-19.

"Tentu, kalau kelompok pertama itu artinya relatif patuh pada protokol kesehatan. Tapi yang kedua ini kan, EGP Emang Gue Pikirin, tidak ada itu kata mereka. Yang ketiga, itu biasanya kadang jalankan protokol kadang tidak," jelas dia.

Lebih lanjut, Trubus menilai masyarakat Indonesia kebanyakan masih berada pada kelompok perspektif dua dan tiga.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Bikin Aturan terkait Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19

Bukan tanpa alasan, hal itu ia indikasikan karena melihat respons dari masyarakat yaitu pelaku UMKM saat diundang ke Istana yang tidak menjawab ketika Presiden Joko Widodo menanyakan soal vaksin.

"Kita lihat kemarin saat di istana pada waktu menerima para pelaku usaha UMKM. Para pelaku UMKM itu umumnya tidak merespons ketika Pak Presiden nanya mengenai vaksin. Ini mengindikasikan masyarakat masih pada tataran nomor dua dan tiga," imbuh Trubus.

Alasan lain yang membuatnya mengatakan masyarakat masih pada tataran nomor dua dan tiga adalah karena daerah belum memahami soal pengadaan vaksin.

"Sejauh ini baru ada aturan Perpres 99 tahun 2020 di mana mengenai pengadaan vaksin, termasuk pelaksanaan ke daerah, bagaimana mengenai infrastrukturnya. Tapi itu, ingat, belum dipahami sama daerah. Daerah masih menunggu aturan detailnya, masih belum jelasn," terangnya.

Sebab itu, Trubus menilai Pemerintah harus memperhatikan kebijakan tata kelola pengadaan vaksin yang jelas dan transparan dari hulu ke hilir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com