Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diprediksi Akan Terus Meningkat

Kompas.com - 18/12/2020, 12:24 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi jumlah permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan terus bertambah.

Menurut Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, hingga Kamis (17/12/2020) pukul 19.00 WIB sudah delapan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.

"Akan terus meningkat seiring daerah-daerah lain yang akan melakukan penetapan hasil di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Ihsan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan melalui laman publikasi Sirekap setidaknya terdapat 62 kabupaten dan kota yang berpotensi mengajukan sengketa.

Baca juga: Kode Inisiatif: 62 Kabupaten atau Kota Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Sebarannya adalah. 9 daerah pemilihan wali kota, dan 53 daerah pemilihan bupati. Di luar itu, katanya, ada 3 daerah pemilihan gubernur yang berpotensi sengketa.

"Karena selisih suara terbanyak dengan peraih suara terbanyak kedua sangat tipis," ujarnya.

Adapun delapan permohonan yang sudah masuk ke MK berasal dari daerah Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulu Kumba, kemudian dua permohonan dari Karo, Konawe Kepulauan dan Ogan Komerin Ulu.

Ihsan pun mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengajukan permohonan terkait sengketa pilkada.

Baca juga: Kode Inisiatif: Sudah Ada 8 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah mempertimbangkan seperti batas waktu pengajuan yakni 3 hari kerja.

Kemudian memperhatikan ambang batas perselisihan hasil dan kedudukan hukum sebagai pemohon yang diatur secara rigid di dalam UU Pilkada dan peraturan MK.

Selanjutnya tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster sengketa hasil Pilkada

Serta pengajuan sengketa ke MK harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada untuk meminimalisir konflik atau gesekan di masyarakat.

"Bahkan jika diperlukan pengajuan sengketa hasil di MK lebih baik diajukan secara online," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com