Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Narkotika, Pemohon Nilai Larangan Penggunaan Ganja untuk Pengobatan Merugikan

Kompas.com - 16/12/2020, 14:28 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Rabu (16/12/2020).

Dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, pemohon mempermasalahkan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika.

"Hal ini menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para pemohon karena pelarangan narkotika golongan I, pemohon tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan tertinggi dengan menggunakan narkotika golongan I," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal.

Adapun para pemohon adalah tiga orang ibu yang anaknya mengidap penyakit dan membutuhkan perawatan menggunakan terapi dengan Cannabidiol (CBD oil) yang terbuat dari ekstrak ganja. Ganja termasuk dalan narkotika golongan I.

Baca juga: Ingin Ganja Dilegalkan untuk Pengobatan, 3 Ibu Gugat UU Narkotika ke MK

Ma'ruf mengatakan, sudah banyak negara yang menggunakan ganja sebagai obat terapi beberapa penyakit.

Sementara di Indonesia, penggunaan narkotika golongan I masih dilarang dan membuat para pemohon kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan untuk anak-anaknya.

"Bahwa narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 8 ayat 1 UU Narkotika telah terbukti bertentangan dengan pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ucap dia.

Adapun pemohon pertama adalah seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pneunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis.

Dwi pun mendengar adanya terapi CBD oil dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya kesehatan anak Dwi mulai membaik.

Baca juga: WN Australia yang Buat Obat dari Tanaman Kratom Tak Bisa Dijerat dengan UU Narkotika, Ini Alasannya

Sementara pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.

Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil.

Namun, Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan, pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.

Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com