JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengangkat Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Suryo Prabowo merupakan sahabat lama Prabowo.
KKIP merupakan unit kerja yang berada di bawah naungan Kemenhan. Suryo dilantik bersama pejabat lainnya lewat Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor: KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP,
Pengangkatan Suryo Prabowo menjadi Ketua Tim Pelaksana KKIP menarik perhatian pembaca Kompas.com. Artikel tentang pengangkatan Suryo Prabowo pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.
Selain itu, berita mengenai respons Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemecatan Fahri Hamzah juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Artikel tersebut masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Dalam berita tersebut Hidayat menyambut baik putusan MA yang tak mewajibkan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Berikut paparannya:
1. Menhan Prabowo Angkat Suryo Prabowo Jadi Ketua KKIP
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengangkat sahabat lamanya, Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Suryo Prabowo bersama sejumlah pejabat lainnya dilantik Menhan dalam Upacara Pengambilan Sumpah Pejabat Tim Pelaksana dan Tim Ahli KKIP di Kantor Kemenhan RI, Jakarta, Senin (14/12/2020).
"Pelantikan pejabat baru di jajaran KKIP ini didasarkan kepada Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor: KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP," ujar Karo Humas Setjen Kemhan RI, Brigjen TNI Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Menhan Prabowo Angkat Suryo Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP
2. Respons Hidayat Nur Wahid atas Putusan MA dalam Kasus Pemecatan Fahri Hamzah
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan partainya terkait ganti rugi Rp 30 miliar dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah.
Hidayat mengatakan, pihaknya tidak melihat putusan MA tersebut dari sisi ganti rugi, namun ditegakkannya keadilan atas permohonan PK.
"Saya melihat lebih pada bahwa tuntutan kami untuk tegaknya kebenaran dan keadilan yang kami ajukan, itu diterima oleh pengadilan di tingkat PK," kata Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Menurut Hidayat, MA dapat melihat secara objektif tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut. Sebab, Hidayat menilai ganti rugi tersebut janggal karena saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS, mantan Wakil Ketua DPR itu tetap bisa menikmati fasilitas sebagai pimpinan DPR.
Baca juga: PKS Tak Perlu Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Hidayat Nur Wahid: Putusan MA Penuhi Rasa Keadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.