JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan partainya terkait ganti rugi Rp 30 miliar dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah.
Hidayat mengatakan, pihaknya tidak melihat putusan MA tersebut dari sisi ganti rugi, namun ditegakkannya keadilan atas permohonan PK.
"Saya melihat lebih pada bahwa tuntutan kami untuk tegaknya kebenaran dan keadilan yang kami ajukan, itu diterima oleh pengadilan di tingkat PK," kata Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tetap Buktikan PKS Bersalah Pecat Fahri Hamzah
Menurut Hidayat, MA dapat melihat secara objektif tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut.
Sebab, Hidayat menilai ganti rugi tersebut janggal karena saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS, mantan Wakil Ketua DPR itu tetap bisa menikmati fasilitas sebagai pimpinan DPR.
"Sehingga kemudian kerugian yang dituntutkan itu memang jadi tidak adil, jika kami kemudian dituntut untuk membayarnya. Kami melihat bahwa putusan itu (MA) memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Baca juga: PK Dikabulkan MA, PKS Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, dalam putusan PK tersebut terdapat permohonan PKS yang tidak dikabulkan MA yaitu terkait pembatalan pencopotan Fahri Hamzah dari PKS.
Namun, ia mengatakan, putusan tersebut sulit dilaksanakan dikarenakan terhalang UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa seseorang tidak menjadi anggota partai politik bila telah menjadi anggota partai lain.
"Mengingat UU Parpol yang menyebutkan tentang sesorang itu kemudian tidak lagi jadi anggota partai bila ada karena meninggal dunia, dipecat karena melanggar AD/ART, jadi anggota parpol lain. Faktanya, Fahri Hamzah sudah jadi anggota partai lain, bahkan mendirikan partai dan jadi wakil ketua Partai Gelora," pungkasnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Kembali Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan kasasi MA.
"Ya benar (PK dikabulkan, menggugurkan kewajiban ganti rugi Rp 30 miliar)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Putusan PK itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Ibrahim, dan Sunarto.
Dalam perkara tersebut, Fahri Hamzah berstatus sebagai termohon, sedangkan pihak pemohonnya yakni Dewan Pengurus Pusat PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan kawan-kawan.
Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi
Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016 ketika PKS memecat Fahri sebagai kader.