Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tetap Buktikan PKS Bersalah Pecat Fahri Hamzah

Kompas.com - 15/12/2020, 14:18 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) tetap menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersalah atas pemecatan Fahri sebagai kader.

Menurutnya, pengabulan PK itu hanya menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri sebagai ganti rugi immateriil.

"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbutan melawan hukum," kata Mujahid dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: PK Dikabulkan MA, PKS Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Mujahid menuturkan, tim hukum belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA tersebut. Sehingga, pihaknya belum memutuskan langkah yang akan ditempuh atasan putusan MA.

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," tutur dia.

Diberitakan, MA mengabulkan PK yang diajukan PKS dalam kasus sengketa pemecatan terhadap Fahri Hamzah.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan kasasi MA. Putusan PK itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Ibrahim, dan Sunarto.

Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi

Dalam perkara tersebut, Fahri Hamzah berstatus sebagai termohon, sedangkan pihak pemohonnya yakni Dewan Pengurus Pusat PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan kawan-kawan.

Perseteruan di antara dua pihak itu bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah pada 2016. Fahri yang merasa tidak terima lantas menggugat ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri. Pengadilan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Perkara terus bergulir, hingga akhirnya PKS mengajukan PK ke MA dan dikabulkan.

Sementara itu, Fahri kini sudah berpindah ke Partai Gelora yang dipimpin Anis Matta. Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Baca juga: Fahri Hamzah Kembali Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com