JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) tetap menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersalah atas pemecatan Fahri sebagai kader.
Menurutnya, pengabulan PK itu hanya menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri sebagai ganti rugi immateriil.
"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbutan melawan hukum," kata Mujahid dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: PK Dikabulkan MA, PKS Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah
Mujahid menuturkan, tim hukum belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA tersebut. Sehingga, pihaknya belum memutuskan langkah yang akan ditempuh atasan putusan MA.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," tutur dia.
Diberitakan, MA mengabulkan PK yang diajukan PKS dalam kasus sengketa pemecatan terhadap Fahri Hamzah.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan kasasi MA. Putusan PK itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Ibrahim, dan Sunarto.
Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi
Dalam perkara tersebut, Fahri Hamzah berstatus sebagai termohon, sedangkan pihak pemohonnya yakni Dewan Pengurus Pusat PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan kawan-kawan.
Perseteruan di antara dua pihak itu bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah pada 2016. Fahri yang merasa tidak terima lantas menggugat ke pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri. Pengadilan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Perkara terus bergulir, hingga akhirnya PKS mengajukan PK ke MA dan dikabulkan.
Sementara itu, Fahri kini sudah berpindah ke Partai Gelora yang dipimpin Anis Matta. Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora.
Baca juga: Fahri Hamzah Kembali Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.