JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif Rahmah Mutiara menanggapi adanya berita bahwa pengumuman hasil swab positif Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro dilakukan usai Pilkada 2020.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa KPU telah bertindak tidak transparan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di masa pandemi.
"KPU telah bertindak tidak transparan, penyelenggaraan Pilkada di saat pandemi seperti ini penyelenggara bukan hanya dituntut untuk menjamin suara pemilih tidak tercurangi. Namun, juga harus memastikan keselamatan pemilih di sekitar penyelenggara yang mungkin bisa terpapar virus," kata Rahmah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Ia juga menilai tindakan tersebut keliru karena menutupi status positif Covid-19 dari penyelenggara.
Baca juga: Perludem Sayangkan Pengumuman Hasil Swab Ketua KPU Tangsel Dilakukan Usai Pencoblosan
Hal ini, kata dia, dapat menyulitkan tracking dan tracing penyebaran virus yang menjadi kewajiban Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Padahal, menurutnya apabila hasil tersebut diumumkan sebelum pemungutan suara, masyarakat dapat menentukan sendiri apakah akan menggunakan hak suaranya atau tidak.
"Partisipasi masyarakat sebetulnya kembali lagi pada hak masing-masing pemilih, untuk memilih atau tidak setelah tahu penyelenggara positif covid," jelasnya.
Rahmah pun khawatir kejadian ini akan berdampak kerugian pada masyarakat.
Bahkan, lanjut dia, tindakan tidak transparan tersebut berpotensi menimbulkan klaster baru di Tangerang Selatan.
Baca juga: Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19
"Jika sudah seperti ini yang kemudian dirugikan justru rakyat selaku pemilih tadi karena memungkinkan terjadi kluster yang terpapar saat proses pemilihan," imbuhnya.
Diberitakan, KPU Tangerang Selatan mengungkap alasan mengapa mereka tidak langsung mengumumkan hasil uji swab Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro yang dinyatakan positif Covid-19.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Tangerang Selatan M Taufik mengatakan, Bambang Dwitoro dinyatakan positif Covid-19 sejak Sabtu (5/12/2020), atau empat hari sebelum pemungutan suara.
Namun, pihaknya baru mengumumkan status konfirmasi positif Covid-19 Bambang pasca-pencoblosan, karena khawatir partisipasi pemilih di Pilkada Tangerang Selatan 2020 akan menurun drastis.
Baca juga: Ini Alasan Hasil Swab Positif Ketua KPU Tangsel Diumumkan Usai Pencoblosan Pilkada 2020
"Kalau diumumkan sebelum atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara, itu tingkat partisipasi maupun keterpanggilan masyarakat akan turun drastis dengan mendengar karena Ketua KPU-nya terkena Covid-19," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Sehari setelah KPU mengungkap alasan tersebut, kabar duka pun tiba di KPU Tangerang Selatan.
Bambang Dwitoro, Ketua KPU Tangsel yang positif Covid-19 itu, meninggal dunia pada Sabtu (12/12/2020).
Posisi dan tugas Bambang kini digantikan sementara oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tangsel, M Taufik, yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) KPU Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.