JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat bisa mengingatkan KPU Tangsel agar tidak mengulangi sikap menunda pengumuman apabila ada jajarannya yang terjangkit Covid-19.
Sebab, menurut dia, penundaan itu akan berdampak pada keselamatan orang yang berinteraksi dengan jajaran KPU Tangsel.
"Mungkin diingatkan saja oleh atasannya, strukturnya, jadi oleh KPU pusat menurut saya itu saja agar ke depan tidak demikian," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Perludem Sayangkan Pengumuman Hasil Swab Ketua KPU Tangsel Dilakukan Usai Pencoblosan
Hadar menilai, tindakan KPU Tangsel yang menunda pengumuman bahwa Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro terkena Covid-19 sebagai kekhilafan.
Mengingat, lanjut dia, Bambang adalah kolega sekaligus sahabat dari jajaran komisioner KPU Tangsel.
"Mungkin dia bercampur sedih juga case ini terjadi, mungkin dia kebawa personalnya juga itu adalah kawannya," ujar mantan komisioner KPU ini.
Kendati demikian, Hadar tetap menilai apa yang dilakukan jajaran KPU Tangsel yang menunda pengumuman Bambang terkena Covid-19 hanya demi mempertahankan partisipasi pemilih di Pilkada 2020 kurang tepat.
Baca juga: Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19
Ia mengatakan, keselamatan rakyat banyak yang berinteraksi dengan Bambang seharusnya didahulukan.
"Tetapi seharusnya mereka bisa lebih profesional dalam artian keselamatan orang lain di lingkungannya bahkan dirinya sendiri juga itu," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU Tangsel mengungkap alasan mengapa mereka tidak langsung mengumumkan hasil uji swab Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro yang dinyatakan positif Covid-19.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Tangsel M Taufik mengatakan, Bambang Dwitoro dinyatakan positif Covid-19 sejak Sabtu (5/12/2020), atau empat hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Netgrit: Penundaan Pengumuman Hasil Swab Ketua KPU Tangsel Kurang Tepat