JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi pascapenahanan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi sehingga masyarakat tidak mem-post ujaran kebencian atau hate speech yang dapat berakibat melakukan pelanggaran hukum," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Menyoal Rekonstruksi Bentrok Polisi dengan Laskar FPI....
Rizieq berstatus tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Untuk mencegah terjadinya aksi anarkistis setelah penahanan tersebut, Ramadhan menuturkan, pihaknya mengedepankan upaya preventif dan persuasif.
"Agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis dan masyarakat memercayakan penyidikan atau penegakan hukum kepada aparat kepolisian," tuturnya.
Polri pun mewanti-wanti perihal adanya jeratan hukum bagi mereka yang melakukan tindak pidana.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Baca juga: Dipertanyakan Tak Undang FPI Saat Rekonstruksi, ini Kata Polisi
Dalam kasus tersebut, dia disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Adapun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Panitia acara lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.
Ketiganya tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Berduka, Keluarga 6 Mendiang Simpatisan Rizieq Shihab Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.