Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Data Sirekap, Calon Tunggal di 3 Daerah Ini Menang Lawan Kolom Kosong

Kompas.com - 14/12/2020, 20:15 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Harian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyebut, sudah ada tiga pasangan calon tunggal yang menang melawan kolom kosong di Pilkada 2020.

Data tersebut ia katakan berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sudah ada tiga daerah yang hasil inputnya telah mencapai 100 persen. Tiga daerah tersebut dapat dipastikan bahwa calon tunggal menang melawan kolom kosong," kata Ihsan dalam webinar bertajuk 'Penggunaan Sirekap dan Siwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi', Senin (14/12/2020).

Tiga daerah itu, kata Ihsan adalah, di Kota Pemantangsiantar, Sumatera Utara pasangan calon tunggal mendapatkan 77,40 persen.

Baca juga: Kode Inisiatif: 62 Kabupaten atau Kota Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Kemudian Kabupaten Kediri, Jawa Timur pasangan calon tunggal mendapatkan 73,30 persen dan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan pasangan calon tunggal mendapatkan 86,3 persen.

Selain itu, terdapat 14 daerah yang calon tunggalnya sangat potensial menang dan berhasil mengalahkan kolom kosong.

Daerah itu adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Semarang.

Kemudian Kabupaten Kebumen, Kota Balikpapan, Kabupaten Badung, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Mamuju Tengah.

Baca juga: Kode Inisiatif: Ada 48,26 Persen Pelanggaran dan Pidana Pemilu di Pilkada 2020

Lalu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Sragen.

"Sedangkan masih ada delapan daerah dengan calon tunggal yang masih menunggu hasil karena suara masuk berdasarkan data Sirekap masih berpeluang adanya perubahan," ujar Ihsan.

Adapun proses rekapitulasi suara Pilkada 2020 sudah dimulai sejak selesainya pemungutan suara 9 Desember lalu.

Rekapitulasi suara akan berlangsung maksimal akan berlangsung hingga 26 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com