JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah pemakaman umum tahun anggaran 2013.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut ummum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
"Hari ini Senin (14/12/2020) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang." kata Ali, Senin.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, penahanan Johan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan
Johan akan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Psal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tpikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dengan Polda Sumatera Selatan.
Johan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan sebelum penanganan perkara itu diambil alih oleh KPK pada 24 Juli 2020.
Adapun dalam kasus ini Johan diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.