Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Harian Kompolnas: 37 Eks Anggota FPI Masuk JAD dan MIT

Kompas.com - 13/12/2020, 14:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyatakan, ada 37 eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung ke Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Baca juga: Mengenal Kelompok MIT dan Rangkaian Aksi Teror yang Dilakukannya...

JAD dan MIT telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi terorisme di Tanah Air.

“Saya buka datanya, ada 37 anggota FPI, atau dulunya anggota FPI, yang bergabung dengan JAD atau MIT, dan sebagainya, yang terlibat aksi teror. Ada yang akses bersenjata ke Filipina Selatan, Aceh, ada yang melakukan pengeboman Polresta Cirebon,” ujar Benny dalam diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (13/12/2020).

“Ada yang menyembunyikan Nurdin M Top. Ada yang merakit bom dan sebagainya. Data-data ini memang belum dipublikasikan ke media massa. Ini sudah melalui proses hukum. Sudah divonis lewat pengadilan sehingga ini sahih datanya,” kata Benny.

Benny menambahkan, dari data-data tersebut, ia menyimpulkan ada sebagian anggota FPI yang memang pernah menjalani pelatihan paramiliter dan memiliki senjata.

Karena itu Benny mengatakan, data tersebut harus menjadi masukan bagi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggota FPI.

“Ketika melihat data seperti ini maka ketika menghadapi mereka harus mempertimbangkan kemampuan itu. Bahkan ada yang masih aktif jadi anggota FPI (pernah) nyembunyikan Nurdin M Top di Pekalongan dan sebagainya," ujar Benny.

"Inilah fakta yang kemudian kita harus ekstra hati-hati menghadapi kelompok ini. Kalau kita meruntut vonis pengadilannya itu ada. Jadi bukan rekayasa dan pembentukan opini,” lanjut dia.

Saat ini Bareskrim Polri tengah menangani kasus penembakan enam anggota FPI yang di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember. Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 14 Saksi Terkait Bentrokan Polisi dan Simpatisan Rizieq Shihab

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Mabes Polri lewat Bareskrim sengaja mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.

Sebab, dalam kasus tersebut, ada personel Polda Metro Jaya yang menjadi korban sehingga dikhawatirkan mengganggu objektivitas penyidik.

"Untuk menjaga profesionalsime, obyektivitas dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilaksanakan secara scientific crime investigation," kata Listyo.

Dalam kasus tersebut Polri dan FPI memberikan keterangan yang berbeda. Polri lewat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan anggota FPI menyerang polisi lebih dulu sehingga polisi menembak keenam anggota FPI hingga tewas.

Sementara versi FPI, penembakan keenam anggota mereka terjadi saat polisi mengadang anggota FPI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com