Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Tampil dalam Persoalan FPI, Mantan Bais TNI: Sesuai Hukum Humaniter

Kompas.com - 13/12/2020, 12:22 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto menilai tampilnya TNI dalam persoalan yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai dengan hukum humaniter.

Ia mengatakan, military operation bisa dilakukan juka tidak ada penegakan hukum, hal itu sesuai dengan aturan protokol tambahan dua tahun 1977 terkait hukum humaniter.

Apalagi, dalam intelijen dasar, FPI adalah kelompok yang memiliki wilayah, pemimpin yang jelas dan pasukan yang memiliki kapabilitas.

“Kenapa TNI tampil? karena FPI punya kekuasaan di Petamburan, punya pemimpin yang jelas HRS, mereka juga punya kapabilitas," kata Soleman Ponto dalam diskusi “Telisik Pidana Rizieq” di Kanal You Tube Medcom.id, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: 6 Jenazah Simpatisan Rizieq Dibawa ke RS Polri, Prajurit TNI AD Berjaga Dilengkapi Panser

Soleman Ponto mengatakan, hukum humaniter juga mengatur persoalan konflik internal. Jika dikaitkan, FPI adalah kelompok yang memiliki pasukan atau laskar yang berpotensi membuat serangan sewaktu-waktu.

"Kalau diamati, orangnya berseragam, pasukan yang jelas, mereka ini adalah pasukan, mereka ini adalah laskar, mereka punya kapabilitas, kesiapan mereka adalah kesiapan untuk melaksanakan pertempuran," ujar Soleman Panto.

Oleh karena itu, menurut dia, sinergi TNI dan Polri dalam menangani berbagai persoalan di tanah air adalah sebagai bentuk kekuatan negara yang tidak boleh kalah dengan kekuatan kelompok.

Sebelumnya, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, kehadiran Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers Polda Metro Jaya untuk kasus penyerangan laskar khusus FPI sudah sesuai tugas.

Baca juga: Pangdam Jaya Ikut Jumpa Pers Kasus Penembakan Laskar FPI di Polda, Ini Penjelasannya

Sebab, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (1).

Dalam undang-undang itu, disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

"Dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," kata Herwin.

Selain itu, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 10, juga tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.

Karena itu, kehadiran Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers untuk memberikan dukungan pada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi FPI yang melawan dengan senjata api.

"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," tutupnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com