KOMPAS.com – Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD) dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai, konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan secara holistik dan komprehensif.
Konflik sosial di sini maksudnya adalah konflik dalam masyarakat yang sering berkaitan dengan maraknya ketidakadilan dalam proses pembangunan desa.
Selain itu, adanya bentrok pemahaman tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepercayaan, ideologi politik, etnis, dan perbedaan budaya, jejaring sosial, dan kepemimpinan, ikut menyumbang maraknya konflik sosial dalam masyarakat desa.
“Harus ada langkah pemecahan masalah untuk mewujudkan perdamaian desa,” tulis Direktorat PSD PPMD dalam laporan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Menurut Direktorat PSD PPMD, proses perdamaian desa bisa terwujud jika masyarakat menaati aturan.
Baca juga: Mendes PDTT Tekankan SDGs Desa Adalah Bentuk Pembangunan Total Desa
Aturan itu harus dipatuhi oleh semua pihak dalam ekosistem desa, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.
“Munculnya kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi hak asasi manusia (HAM), kendornya penegakkan hukum desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial menjadi alasan mengapa penerapan dan penegakkan hukum di desa masih belum paripurna,” tulis Direktorat PSD PPMD.
Melihat polemik sosial yang terus muncul dalam masyarakat desa, Direktorat PSD PPMD meluncurkan Panduan Fasilitas Desa Damai Berkeadilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa.
Panduan ini akan mengawal secara ketat hal-hal yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program atau pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.
Baca juga: Mendes Sebut Dana Desa Berkontribusi 74 Persen terhadap Pembangunan Nasional
Selain itu, panduan ini diharapakan mampu menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.
Penting untuk diingat bahwa perwujudan perdamaian dan keadilan melalui pemangunan desa sejalan dengan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan pula dengan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan desa.
Desa diberikan mandat untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah.
“Secara bersamaan, desa mengantongi kewajiban untuk melindungi persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan bersama,” jelas Direktorat PSD PPMD.
Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM
Selain itu, desa juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa tanpa terkecuali, mengembangkan kehidupan demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
“Di sisi lain desa memiliki pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya desa,” tulis Direktorat PSD PPMD.