Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Konflik Sosial di Desa Harus Diselesaikan Secara Holistik dan Komprehensif

Kompas.com - 04/12/2020, 13:00 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comDirektorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD) dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai, konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan secara holistik dan komprehensif.

Konflik sosial di sini maksudnya adalah konflik dalam masyarakat yang sering berkaitan dengan maraknya ketidakadilan dalam proses pembangunan desa.

Selain itu, adanya bentrok pemahaman tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepercayaan, ideologi politik, etnis, dan perbedaan budaya, jejaring sosial, dan kepemimpinan, ikut menyumbang maraknya konflik sosial dalam masyarakat desa.

“Harus ada langkah pemecahan masalah untuk mewujudkan perdamaian desa,” tulis Direktorat PSD PPMD dalam laporan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Menurut Direktorat PSD PPMD, proses perdamaian desa bisa terwujud jika masyarakat menaati aturan.

Baca juga: Mendes PDTT Tekankan SDGs Desa Adalah Bentuk Pembangunan Total Desa

Aturan itu harus dipatuhi oleh semua pihak dalam ekosistem desa, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.

“Munculnya kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi hak asasi manusia (HAM), kendornya penegakkan hukum desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial menjadi alasan mengapa penerapan dan penegakkan hukum di desa masih belum paripurna,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Melihat polemik sosial yang terus muncul dalam masyarakat desa, Direktorat PSD PPMD meluncurkan Panduan Fasilitas Desa Damai Berkeadilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa.

Panduan ini akan mengawal secara ketat hal-hal yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program atau pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Baca juga: Mendes Sebut Dana Desa Berkontribusi 74 Persen terhadap Pembangunan Nasional

Selain itu, panduan ini diharapakan mampu menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.

Desa hadir membangun keadilan

Penting untuk diingat bahwa perwujudan perdamaian dan keadilan melalui pemangunan desa sejalan dengan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan pula dengan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan desa.

Desa diberikan mandat untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah.

“Secara bersamaan, desa mengantongi kewajiban untuk melindungi persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan bersama,” jelas Direktorat PSD PPMD.

Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM

Selain itu, desa juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa tanpa terkecuali, mengembangkan kehidupan demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

“Di sisi lain desa memiliki pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya desa,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com