JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Rabu (9/12/2020) menerima 136 laporan terkait dugaan politik uang di Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, selain laporan dari masyarakat, Bawaslu juga menemukan dugaan politik uang.
"Laporan 136 dan temuan 36 kasus," kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
Dari 36 dugaan tersebut, sebanyak 25 kasus telah disidik kepolisian. Setelah didalami, sebanyak 11 kasus diteruskan ke penuntut umum, 13 masih proses di penyidik dan satu kasus dihentikan.
Dari kasus yang sudah ditangani penuntut umum, sebanyak delapan kasus diteruskan ke pengadilan dan tiga kasus masih diproses.
"Data ditingkat pengadilan negeri, diterima pengadilan delapan kasus, tiga kasus masih proses di pengadilan, lima kasus sudah diputus," ujar dia.
Sebelumnya, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) pusat juga mencatat ada 104 kasus dugaan tindak pidana pemilihan di Pilkada 2020 yang sudah masuk tahap penyidikan.
Dari jumlah itu, yang paling banyak berkaitan dengan kasus kepala desa dan atau aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Baca juga: Hadiah hingga Rp 10 Juta untuk Warga yang Laporkan Praktik Politik Uang di Pilkada...
Kemudian disusul tindakan dugaan pelanggaran dengan memberi atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya sebanyak 14 kasus.
Ratna mengatakan, dari 104 kasus sebanyak 21 kasus sudah mendapat putusan dari pengadilan.
Sementara secara keseluruhan Sentra Gakkumdu menerima telah menerima 3.814 temuan dan laporan terkait dugaan tindak pidana pemilihan dalam proses Pilkada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.