JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) masih belum maksimal dalam mengumpulkan data dari tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2020.
Hal itu, kata dia, disebabkan oleh kendala jaringan internet yang dialami para petugas di TPS.
"Proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu," kata Fritz dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020).
"Mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantang utama bagi penggunaan sistem informasi," lanjut dia.
Baca juga: Banyak TPS Tak Terjangkau Internet, KPU Kalsel Batal Gunakan Aplikasi Sirekap
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, selain pandemi Covid-19 tantangan lain yang biasa terjadi di proses pemilihan umun juga masih terjadi.
"Misalnya DPT (daftar pemilih tetap) yang tidak ditempel yang kemarin kami sampaikan di sekitar seribuan titik, perlakuan petugas yang berbeda atas kasus yang sama," ujar Afif.
Ia melanjutkan, masalah lain yang masih dialami adalah pemahaman dan kemandirian petugas pemungutan suara.
Kemudian juga masih adanya penggunaan hak pilih orang lain di TPS dan penyelenggara pemilu yang melakukan penyalahgunaan surat suara.
Baca juga: DPR-KPU Sepakat Sirekap Hanya Diuji Coba dan Jadi Alat Bantu di Pilkada 2020
"Jadi selain sisi pandemi yang menjadi objek pengawasan kita adalah juga apa yang kita sebut dengan pelanggaran teknis tahapan yang selama ini memang menjadi tugas kita untuk melakukan apa pengawasan pemilu," ucap dia.
Adapun sistem pengawas pemilu (Siwaslu) Bawaslu sampai saat ini sudah menerima laporan dari 211.546 pengawas TPS dari total kurang lebig 290.000 TPS.
Laporan yang disampaikan antara lain pelaksanaan pemungutan suara dan pelanggaran yang terjadi.
"Maupun apa yang dimaksud dengan dokumentasi hasil penghitungan suara di TPS yang kita sebut dengan C1," ungkap Afif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.