Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU

Kompas.com - 09/12/2020, 21:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merespons data sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pilkada 2020 yang menyatakan terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpapar Covid-19.

Menurutnya, berdasarkan data KPU, seluruh petugas telah dinyatakan bebas dari Covid-19 melalui tes yang berlaku.

"Menurut data kami, seluruh petugas yang bertugas saat ini sudah dilakukan rapid test bahkan sebagian dilakukan swab test ketika diketahui reaktif dari hasil rapid test," kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Temukan Ada Foto Idol K-pop di Kertas Suara Pilkada Kediri

Selain itu, ia juga merespons pernyataan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin yang mengatakan bahwa penggantian KPPS sulit dan tidak diatur dalam peraturan KPU.

Padahal, kata dia, terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2015.

"Penggantian Badan Ad hoc diatur dalam PKPU 3/2015 yang menjadi pedoman pembentukan dan tata kerja ad hoc dalam Pemilihan 2020 pada pasal 53 sampai dengan 56," ujarnya.

Kemudian, ia menyebut bahwa ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 yang mengatur penggantian anggota KPPS.

Melihat Juknis 476 Bab II E tentang Penggantian Anggota KPPS tertulis pada poin 1

"Penggantian Anggota KPPS dilakukan apabila berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen."

Poin berikutnya menyebut bahwa penggantian anggota KPPS dapat dilakukan apabila anggota KPPS yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan yang dapat diterima.

Berikutnya, penggantian anggota KPPS dilakukan oleh PPS berasal dari calon lain yang memenuhi syarat dalam seleksi terbuka dan atau berasal dari kerjasama yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi.

Baca juga: Kapolri: Pilkada 2020 Berjalan Aman dan Terkendali

Selain itu, terkait spesifik masalah penggantian akibat terpapar Covid-19, menurutnya juga sudah tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020 perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan yang berkaitan dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Adapun surat dinas tersebut diterbitkan pada 4 Desember 2020 di Jakarta dan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Melihat surat dinas tersebut, pada poin tiga tertulis

"KPPS yang dinyatakan reaktif melakukan isolasi mandiri dan atau rawat inap dan kembali bertugas setelah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas oleh pihak yang berwenang dalam urusan kesehatan."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com