JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, setidaknya ada 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS.
"Karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," kata Fritz dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020).
"KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," lanjut dia.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasi 9 Distrik di Papua Lakukan Pilkada Susulan, Ini Penyebabnya...
Adapun 43 TPS tersebut antara lain berada di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang.
Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Minahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.
Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Moutong, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tanah Datar.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca juga: Bawaslu Temukan Ada Foto Idol K-pop di Kertas Suara Pilkada Kediri
Sebab, masyarakat yang datang ke TPS rata-rata sudah menerapkan protokol kesehatan seperti sebagaimana diatur oleh penyelenggara pemilu.
"Pelaksanaan Pilkada ini, tidak terlalu banyak masalah yang signifikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.