JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kontestan yang tak puas terhadap hasil Pilkada 2020 agar menempuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sebelum hal itu dilakukan, ia mengimbau agar para peserta pilkada menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan gugatan.
"Kepada peserta yang mau menggugat hasil pilkada ini supaya disiapkan juga data-datanya dari sekarang," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Ia mengatakan, hasil Pilkada pada tahun ini tidak menutup kemungkinan akan digugat oleh para peserta.
Hal itu tak lepas dari pengalamannya ketika menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2008-2013. Saat itu, MK setidaknya menangani 398 gugatan berkaitan dengan Pilkada.
Baca juga: Hitung Cepat Voxpol Center Pilkada Depok Data 50,71 Persen: Idris-Imam Unggul 57,31 Persen
Dari pengalaman itu, banyak kontestan menggugat hasil Pilkada karena memang merasa menang. Kemudian terdapat peserta yang nekat menggugat kendati di atas kertas memang kalah.
Akan tetapi, ia mengingatkan supaya ketidakpuasan terhadap hasil pencoblosan jangan sampai berakhir dengan kekerasan fisik.
"Sesudah ini tentu akan ramai soal ketidakpuasan terhadap hasil, itu sudah pasti akan terjadi di beberapa daerah tertentu," kata dia.
"Ini sering menimbulkan kekerasan fisik, tapi di daerah-daerah lainnya ada yang kemudian menempuh pengadilan," imbuh dia.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.