JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar Rabu, 9 Desember.
Ada 270 daerah yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi. Daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc.
Baca juga: Kasus-kasus Petugas KPPS di Indonesia yang Dinyatakan Positif Covid-19, Jateng Ada 968 Orang
Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, per 17 November 2020, ada 21.210 anggota PPK dan 12.726 sekretariat PPK. Jumlah ini tersebar di 4.242 kecamatan yang menggelar Pilkada.
Sementara itu, anggota dan sekretariat PPS masing-masing berjumlah 140.241 orang. Angka ini tersebar di 46.747 desa.
Kemudian, anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (Linmas) atau pengaman TPS yang bertugas total mencapai 2.690.451 orang. Jumlah ini tersebar di 298.939 TPS.
Baca juga: IDI: Petugas Pilkada Bisa Terpapar Covid-19 Jika Datangi Pasien Covid
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kerja penyelenggara pemilu ad hoc tidak semuanya sama.
Masa kerja PPK hampir mencapai 7 bulan, terhitung sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Rentang waktu ini sama dengan masa kerja PPS.
Namun, untuk KPPS atau petugas TPS, masa kerjanya lebih pendek, yakni satu bulan terhitung sejak 24 November sampai 23 Desember 2020.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, 24 Petugas KPPS di Indramayu Positif Covid-19
Lalu, berapakah upah para penyelenggara pemilu ad hoc?
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.
Jumlah upah disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada. Surat Menteri Keuangan pun hanya mengatur besaran upah maksimal.
"Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang diterima Kompas.com dari Ilham Saputra: