JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kriteria khusus terkait pasien Covid-19 yang bisa didatangi petugas tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, kata Ilham, petugas TPS baru akan mendatangi pemilih yang menderita Covid-19 jika sudah mendapat izin dari pihak rumah sakit dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.
"Kami tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak RS dan Satgas di daerah masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya
Ilham mengatakan, pihaknya tidak akan mendatangi pemilih yang terjangkit Covid-19 apabila tidak ada izin dari rumah sakit dan Satgas Covid-19 setempat.
Dengan demikian, menurut dia, petugas tetap bisa terjamin keamanannya dari kemungkinan terpapar Covid-19.
"Jika tidak diperbolehkan maka kami tidak akan mendatangi pemilih yang terpapar covid," ujar dia.
Adapun ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
Dalam PKPU tersebut, tepatnya Pasal 73 Ayat 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Tidak hanya pasien isolasi mandiri, tetapi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Baca juga: Ada 22 Daerah Zona Merah yang Gelar Pilkada Serentak 2020, Mana Saja?
Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
Sementara itu, pada Ayat 4, diatur mengenai waktu pemilihan bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri. Adapun pasien baru bisa memilih pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
Baca juga: Satgas Covid-19: Belum Ada Penundaan Pilkada di Zona Merah
Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.