Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020: Digelar di Tengah Pandemi, Ditentang, hingga Sederet Aturan Baru...

Kompas.com - 09/12/2020, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akhirnya tiba.

Pada Rabu (9/12/2020) hari ini, 270 daerah di Indonesia menggelar pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Pilkada digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 100.359.152 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Pilkada di Saat Pandemi, Ini 3 Cara Mencegah Penularan Covid-19 di TPS

Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020. Keppres tersebut diteken pada Jumat (27/11/2020).

Saat menggelar rapat terbatas bersama para menteri di Istana Merdeka, Senin (23/11/2020), Jokowi berpesan kepada para pemangku kepentingan untuk memberi perhatian khusus pada 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Jokowi ingin, tahapan Pilkada tak mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.

"Saya juga minta kepada Mendagri, Kapolri dan satgas di daerah untuk memberi perhatian khusus pada proses Pilkada karena ini tinggal kurang lebih 2 minggu lagi, agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita, yaitu menyelesaikan Covid dan ekonomi," kata Jokowi, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: Gunakan Hak Pilihmu pada Pilkada 2020, Ingat TPS Dibuka Pukul 07.00-13.00

Jokowi mengatakan, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat pada seluruh tahapan Pilkada, terutama saat hari H pencoblosan.

Kendati demikian, gelaran Pilkada sendiri sejatinya masih menjadi kontroversi.

Jauh sebelum hari pemungutan suara, banyak pihak yang meminta agar Pilkada ditunda hingga usainya pandemi virus corona.

Dikhawatirkan, jika Pilkada tetap digelar di tengah situasi pandemi, penyebaran Covid-19 menjadi tak terkendali.

Desakan penundaan datang dari sejumlah pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil, para epidemiolog, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Baca juga: Guru Besar UI: Tunda Pilkada, Regulasi Tidak Kuat dan Kasus Covid-19 Belum Terkendali

Namun, meski banyak pihak yang telah meminta Pilkada ditunda, para pemangku kepentingan mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga DPR RI tetap memutuskan melanjutkan tahapan sekalipun di tengah suasana pandemi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, bekerja sama dalam menjaga pelaksanaan Pilkada dari berbagai gangguan, termasuk Covid-19.

“Kita harus bekerja keras, keberhasilan kita untuk menjaga agar gangguan-gangguan, konflik, dan lain-lain termasuk kerumunan dalam jumlah besar yang bisa menjadi media penularan Covid-19 jangan sampai terjadi, khususnya di Sulut,” kata Tito, dikutip dari siaran pers, Jumat (4/12/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com