Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Petugas Pilkada Bisa Terpapar Covid-19 Jika Datangi Pasien Covid

Kompas.com - 08/12/2020, 16:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menilai, meski telah menggunakan alat pelindung diri (APD), para petugas pilkada masih tetap berisiko terpapar Covid-19 dari pasien, baik yang tengah dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri.

Zubairi berkaca pada banyaknya petugas medis yang tetap terpapar virus corona, sekalipun mereka telah menggunakan APD lengkap saat menjalankan tugasnya.

"Sudah terbukti banyak tenaga kesehatan yang pakai APD lengkap juga tetap tertular. Jadi kurang apalagi buktinya?" kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Terlebih, kata dia, apabila petugas Pilkada mendatangi pasien bergejala berat hingga kritis. Hal itu menurutnya akan lebih berisiko.

Baca juga: KPU: Logistik Pilkada 2020 Sudah Terdistribusi Sampai ke Tingkat Desa

Zubairi berpendapat, mekanisme mendatangi pasien Covid-19 saat Pilkada dinilai tidak tepat. Hal ini karena keluarga pasien pun tidak boleh masuk ke dalam ruang rawat inap untuk membesuk.

"Begini, pasien Covid-19 itu kan juga perlu dukungan psikososial dari keluarga. Tapi dalam kondisi Covid ini kan, tidak seimbang dengan risiko dari keluarga itu kalau sampai masuk. Lebih-lebih dengan petugas dari luar," ucapnya.

Oleh karena itu, Zubairi menyarankan agar hak suara pasien dapat diwakilkan perawat yang berjaga dan sudah terbiasa berada di ruang tersebut.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebagian pasien lainnya yaitu mereka yang bergejala ringan tetap punya hak untuk menggunakan suaranya dalam Pilkada 2020.

Maka, dia menyarankan agar pasien tetap dapat menyuarakan haknya dengan cara diwakilkan oleh perawat.

"Kami tidak ingin petugas Pilkada ikut terpapar. Jadi saya pikir lebih baik diwakilkan oleh orang yang biasa masuk ke dalam. Apakah itu perawat, atau dokter, ya pokoknya yang memang ada di ruangan itu. Jangan sampai membuat risiko orang lain tertular," tutur Zubairi.

Baca juga: Pilkada 2020 yang Dibayangi Lonjakan Kasus Covid-19

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada Rabu (9/12/2020).

Oleh karena dilaksanakan di masa pandemi, maka ketentuan yang berlaku dalam Pilkada pun mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

KPU telah menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

KPU juga menjamin kesehatan dan keamanan petugas dalam menjalankan hal yang bisa dikatakan "rawan" di tengah pandemi ini.

Jaminannya diatur dalam Pasal 73 ayat 5 huruf c mengenai petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Ditambah pasal 73 ayat 5 huruf e di mana petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com