JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, 99,65 persen pemilih yang tercatat dalam Daftar Calon Pemilih (DPT) Pilkada 2020 sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Untuk diketahui, salah satu syarat untuk bisa menyalurkan hak suara, pemilih harus membawa e-KTP atau suket.
"Sampai dengan 7 Desember 2020 total perekaman e-KTP di 309 kabupaten atau kota sudah mencapai sebanyak 100.007.916 atau 99,65 persen dari jumlah DPT sebanyak 100.359.152," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Tak Masuk DPT, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020 dengan Bawa E-KTP atau Suket
Zudan melanjutkan, pihaknya juga melakukan jemput bola perekaman e-KTP di lembaga pemasyarakatan dan rutan.
Perekaman dilakukan sejak November hingga 7 Desember 2020 di 83 Lapas dan 29 Rutan.
"Total perekaman sebanyak 2.225 warga binaan, dan e-KTP yang dicetak sebanyak 3.183 keping serta penerbitan suket (surat keterangan) sebanyak 1.141 lembar," ujarnya.
Ia mengatakan, perekaman tahun 2020 ini merupakan rekor perekaman tertinggi dalam empat kali pilkada terakhir.
Baca juga: Lebih 800.000 Pemilih Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP, Mendagri Sebut Itu Hak Mereka
Jika dirincikan tahun 2015 cakupan e-KTP mencapai 82 persen, 2017 melonjak 93 persen kemudian 2018 meningkat lagi cakupannya menjadi 97 persen dan di pilkada 2020 ini sudah di level 99,65 persen.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pemilih diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.