JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan 409.796 unit alat peraga kampanye (APK) di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk memastikan masa tenang pilkada bersih dari segala bentuk kegiatan yang memengaruhi preferensi pemilih.
"Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye," kata Afif dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Bawaslu: Ada 49.390 TPS Rawan di Pilkada 2020
Selain itu, sejak 5 hingga 6 Desember 2020 Bawaslu juga mencatat ada 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki potensi kerawanan di Pilkada 2020.
Adapun yang dimaksud TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi.
Kemudian hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan di masa pandemi.
"Hasilnya, ditemukan sejumlah 49.390 TPS memiliki kerawanan yang tersebar menjadi sembilan indikator kerawanan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu: Depok Teratas soal Ancaman Penolakan Pilkada karena Pandemi Covid-19
Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan atau desa di 30 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Namun, data kerawanan ini di luar wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat.
Masa kampanye Pilkada 2020 telah selesai pada 5 Desember 2020, sedangkan masa tenang dimulai pada 6 hingga 8 Desember 2020.
Tahap pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020 di 270 kabupaten atau kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.