JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki potensi kerawanan di Pilkada 2020.
Adapun yang dimaksud kerawanan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi.
Kemudian hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan di masa pandemi.
Baca juga: Bawaslu Jateng Keluarkan 245 Peringatan Pelanggar Prokes Selama Kampanye
"Hasilnya, ditemukan sejumlah 49.390 TPS memiliki kerawanan yang tersebar menjadi sembilan indikator kerawanan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi persnya, Senin (7/12/2020).
Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan atau desa di 30 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Namun, data kerawanan ini di luar wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Jika dirincikan, TPS sulit dijangkau karena alasan geografis, cuaca dan keamanan sebanyak 5.744 TPS.
Kemudian lokasi tidak akses bagi penyandang disabilitas 2.442 TPS, tidak sesuai dengan protokol kesehatan 1.420 TPS.
Selanjutnya, TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, terdaftar ganda, tidak dikenali, yang terdaftar di DPT sebanyak 14.534 TPS.
Lalu TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT 6.291 TPS, terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 11.559 TPS.
Baca juga: Polres Kirim Lebih Banyak Personel Awasi TPS Rawan Pilkada Tangsel
Berikutnya terkendala listrik di lokasi TPS 3.039, penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19 1.023 TPS.
Penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log in) Sirekap saat simulasi 3.338 TPS.
Dengan demikian TPS di Pilkada 2020 rawan berjumlah 49.390 TPS. Adapun lengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama pada tanggal 5-6 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.