JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Dugaan korupsi bantuan sosial ini lantas menjadi sorotan publik karena dinilai ironis di tengah situasi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari. Ada enam orang yang diamankan KPK dalam OTT itu.
Baca juga: Empat OTT dalam 10 Hari, Gebrakan KPK Jelang Hari Antikorupsi Sedunia
Namun, nama Juliari tidak masuk dalam rombongan yang terjaring oleh KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan lima orang tersangka, yakni Juliari, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.
Pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Juliari pun menyerahkan diri ke KPK dan akhirnya ditahan setelah diperiksa hingga sore hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus)," ujar Firli, Minggu dini hari.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Juliari Bertemu Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Bansos
KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bantuan sosial.
Selama Mei sampai dengan November 2020, Matheus dan Adi pun membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan, di antaranya Ardian, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, KPK menduga fee yang diterima mencapai Rp 12 miliar yang Rp 8,2 di antaranya diberikan kepada Juliari melalui Adi.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari)," kata Firli.
Sementara itu, pada periode kedua, terkumul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 berjumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Atas perbuatannya itu, Juliari pun disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.