Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Kompas.com - 07/12/2020, 08:41 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan berbeda dari pilkada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah bencana nonalam pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini awalnya mendapat penolakan dari beberapa kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Pandemi dan Tantangan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Adapun protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

Tahap pendaftaran 

Pada tahapan pendaftaran yang dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020, ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta pilkada, antara lain membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.

Baca juga: 29 Istri Petahana Maju Jadi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Penyampaian dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai.

Selain itu, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran. Masyarakat juga dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran.

Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal menyampaikan teguran. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020.

Pasal itu berbunyi, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon kemudian bakal pasangan calon perseorangan.

Meski masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU 6/2020.

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Tahap kampanye 

Sementara itu, dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020, ada beberapa penyesuaian dengan langkah pencegahan Covid-19

KPU melarang beberapa kegiatan kampanye, mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.

Tak hanya itu, KPU melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Aturan itu tertuang pada Pasal 88C Ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.TOTO SIHONO Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.

Kemudian, ketentuan debat Pilkada 2020 kali ini akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2020.

Dalam PKPU, tepatnya Pasal 59, disebutkan bahwa debat diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lainnya.

Baca juga: Peserta Pilkada yang Masih Kampanye di Masa Tenang akan Dipidana

Debat hanya dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara pilkada.

Debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton, dan/atau pendukung. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus.

Kemudian, debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Siaran debat publik dapat dilakukan secara tunda (taping) oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pilkada Semakin Dekat dan Bayang-bayang Peningkatan Kasus Covid-19

Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com