JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi menteri di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus dugaan korupsi yakni, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
Juliari menjadi menteri keempat yang tersandung kasus dugaan korupsi terhitung sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi (2014-2019).
Dua orang lainnya yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi serta eks Menteri Sosial Idrus Marham, merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja, yakni pada periode 2014-2019.
Di periode kedua (2019-2024), menteri Jokowi yang terjerat yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penangkapan Edhy tak berselang lama dari kasus yang menjerat Juliari.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19: Mensos Juliari Diduga Terima Rp 17 Miliar hingga Bukti Uang dalam Koper
Keempat menteri tersebut berasal dari partai politik. Adapun Idrus merupakan kader Partai Golkar dan Imam merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Edhy adalah kader Partai Gerindra dan Juliari adalah politikus PDI Perjuangan.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Juliari bersama tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Setelah pengumuman penetapan tersangka, KPK sempat meminta Juliari untuk menyerahkan diri. Juliari akhirnya tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB.
Baca juga: Diduga Terima Suap Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar, Ini Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
Kemudian, menurut KPK, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli saat konferensi pers, Minggu.
MJS dan AW lalu mematok harga Rp 10.000 per paket sembako dari nilai satuan paket bansos sebesar Rp 300.000.