Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Sejak Awal Pandemi, Kami Sudah Ingatkan Kemensos untuk Hati-hati Terkait Bansos

Kompas.com - 06/12/2020, 03:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, sejak awal pandemi, pihaknya telah memberikan peringatan ke Kementerian Sosial untuk berhati-hati terkait pemberian bantuan sosial (bansos) dalam penanganan Covid-19.

Berdasarkan pemaparannya dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) pukul 01.00 WIB, Firli mengaku KPK telah menerbitkan dua surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

"SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.

Selain itu, SE berikutnya tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat.

Firli menambahkan, KPK juga menerbitkan surat terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

"Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.

Baca juga: Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: Tujuh Koper Hingga Uang Tunai

Bahkan, kata dia, secara langsung tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tim juga sudah mendorong agar proses realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa dijalankan sebagaimana mestinya yaitu transparan dan akuntabel.

"KPK melalui kajiannya telah memberikan beberapa rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Firli.

Firli menambahkan, sebagaimana konsep pemberantasan korupsi, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.

Ia menegaskan bahwa sampai kapan pun, konsep ini tidak akan pernah bergeser. Hal tersebut dilakukan dengan cara menindak tegas, melakukan pencegahan korupsi, hingga mendidik masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

"Jadi tidak ada yang bergeser. Kita akan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara tegas, profesional dan tentu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," tutur Firli.

Baca juga: Selain Rupiah, Dalam OTT Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 KPK Amankan Uang Dollar AS dan Singapura

Diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020, pada Sabtu (5/12/2020).

Adapun dari hasil OTT, KPK menetapkan lima tersangka di antaranya Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS, AW, AIM, dan HS.

Mensos Juliari beserta MJS dan AW ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AIM dan HS sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com