Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Politik Uang, Bawaslu akan Patroli Saat Masa Tenang 6-8 Desember

Kompas.com - 05/12/2020, 16:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan antipolitik uang selama tahapan masa tenang Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, patroli ini akan dilakukan serentak pada Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).

"Patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih," kata Afifuddin dalam peluncuran patroli pengawasan yang digelar secara daring, Sabtu (5/12/2020).

Pada peluncuran patroli pengawasan, Bawaslu melakukan apel serentak kepada pengawas pemilu seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, Bawaslu juga akan melibatkan kepolisian dalam hal patroli pengawasan antipolitik uang ini.

"Anggota polisi turut turun bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan itu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Temukan 37 Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi

Adapun patroli ini diselenggarakan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik uang yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020.

Afifuddin melihat, masih adanya kemungkinan alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, terlebih praktik politik uang.

"Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang. Kasus ini ditemukan di 26 kabupaten/kota," jelasnya.

Patroli ini, kata dia, tidak hanya soal mengawasi adanya praktik politik uang dalam masa tenang. Namun, ia menjelaskan bahwa Bawaslu juga akan memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat pemungutan suara.

Hal ini akan dilakukan Bawaslu dengan memastikan distribusi perlengkapan pemungutan suara logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah terlaksana sesuai dengan prosedur.

"Di samping itu, pengawas pemilu akan memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU," tuturnya.

Adapun patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu Republik Indonesia.

Untuk daerah, aktivitas patroli akan dikoordinasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setempat, kata dia.

Baca juga: 10 Hari Terakhir, Bawaslu Temukan 458 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan

Afifuddin menambahkan, kegiatan patroli sudah rutin dilakukan sejak Pilkada 2018. Menurutnya, kegiatan ini merupakan kegiatan yang tak lepas dari sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan.

"Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap dia.

Selain dilakukan secara luar lingkungan, lanjutnya, sosialisasi juga akan dilakukan melalui media dalam jaringan (daring) dengan melibatkan pemilih.

"Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima pemilih," pungkas Afifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com