JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif meminta DPR menyediakan ruang aspirasi publik yang memadai ketika membahas rancangan atau revisi undang-undang yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mendorong DPR mencari cara teraman agar suara publik tetap terakomodasi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Sampai 2021 tentu pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Harus dicarikan cara yang tidak membahayakan publik supaya tetap bisa berpartisipasi sebagaimana mestinya," kata Vio dalam diskusi daring, Jumat (4/12/2020).
Catatan lain, Vio mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak sembarangan menabrak prosedur pembentukan undang-undang.
Baca juga: Rapat, DPR-Kominfo Bahas DIM RUU Perlindungan Data Pribadi
Ia meminta DPR dan pemerintah tidak mengulang kesalahan yang sama seperti sebelumnya yang dilakukan pada 2020 ini.
"Pelanggaran prosedural hak masyarakat untuk berpartisipasi, kemudian transparansi pembentukan undang-undang dan akomodasi saran atau pandangan di 2021 mendatang perlu diantisipasi," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan juga ada sejumlah RUU yang berpotensi menimbulkan polemik.
Vio menyebut di antaranya, omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU Kejaksaan, dan RUU Ibukota Negara.
"Perlu kita kawal bersama karena sejak perancangannya sejumlah undang-undang ini menimbulkan kritik, tidak hanya di publik, juga di internal DPR," ucap Vio.
Dia berharap ruang aspirasi publik yang dibuka DPR tidak hanya menjadi formalitas belaka. Aspirasi yang disampaikan masyrakat harus betul-betul menjadi pertimbangan dalam proses pembuatan undang-undang.
Baca juga: Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Terus Ditunda dan Desakan terhadap RUU PKS...
"Lebih kepada poin inklusivitas pembuatan undang-undang itu sendiri, yaitu bagaimana pihak-pihak terdampak dapat memengaruhi kebijakan dan tiap masukan yang disampaikan itu berarti. Ada maknanya," kata dia.
Saat ini, DPR dan pemerintah tengah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada 36 RUU yang diusulkan masuk Prioritas 2021.
Namun, hingga rapat kerja yang digelar pada 25 November 2020, usulan tersebut belum disepakati.
Ada sejumlah RUU yang menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi di DPR, yaitu RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.
Sementara itu, beberapa RUU lain yang ada di daftar Prioritas 2021 di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Ibukota Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.