JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya, Kodam Jaya serta Pemprov DKI Jakarta meluncurkan tim pemburu Covid-19 pada Jumat (4/12/2020).
Pembentukan tim yang tergabung dari Polri, TNI dan Pemprov DKI dengan nama Covid Hunter itu memiliki tugas menindak adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pembentukan Covid Hunter itu dilakukan sebagai bentuk upaya Polri, TNI dan Pemprov menindak kasus kerumunan yang belakangan ini masih kerap terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau ada tindakan awal yang akan menyebabkan kerumunan massa makan tim ini akan berkerja. Kami tidak akan menunggu masalah tapi sebelum terjadi masalah maka tim ini akan turun," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Tim Pemburu Covid-19 Diluncurkan, Dilengkapi Alat Rapid Test
Fadil mengatakan, jika menemukan adanya tindakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, bukan tak mungkim tim tersebut juga akan menindak sesuai hukum.
"Jadi ini berlaku umum di ruang publik. Siapa yang melanggar protkes di ruang publik, kita akan lakukan penegakan hukum," ucapnya.
Selain melakukan penindakan, kata Fadil, Covid Hunter juga akan bekerja pelacakan kasus Covid-19 yang dialami warga Jakarta dan sekitarnya.
Adapun masyarakat yang terdata dengan hasil positif Covid-19 akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
"Tim ini akan mencari dan menjemput (warga yang positif Covid-19) lalu kemudian akan dibawa ke wisma atlet atau rumah sakit rujukan Covid-19," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.